Alas Hak Adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Oleh karenamya sebuah alas hak harus mampu memjabarkan kaitan hukum antara subjek hak ( individu atau badan hukum) demgan suatu objek hak (satu atau beberapa bidang tanah) yang ia kuasai.artinya dalam sebuah alas hak sudah seharusnya dapat menceritakan secara lugas, jelas dan tegas tentang detail kronolpgis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut.
Alas hak bentuknya bermacam macam, dalam hal ini penulis ingin mempersempit pokok pembahasan mengenai alas hak yang di maksud dengan menelaah alas hak dalam konteks pendaftaran tanah pertama kali khususnya alas hak terhadap tanah tanah negara yang akan dimohonkan penerbitan hak miliknya.
Tanah Negara dan Pemberian Hak.
Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan suatu hak atas tanah (Vide,BAB l, ketentuan umum pasal 1PP.24tahun 1997), dimana tanah Hak adalahtanah yang telah dipunyai suatu hak atas tanah(Vide,BAB1 ketentuan umum pasal’1 PMNA/KA.BPN NO 9 tahun 1999). Jika melihat definisi ini maka sudah sangat jelasl bahwa status tanah negara yang belum terdaftar haknya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional’ Kabupaten/kota tidak sama seperti status tanah tanah yang sudah melekat dan diakui hak diatasnya seperti Hak atas Ulayat, Tanah Marga /Kaum,Eigendom dan lain sebagainya. Dalam menentukan suatu bidang tanah merupakan tanah negara atau bukan juga’harus diatur dalam suatu peraturan perundang undangan.
Dalam konteks pendaftaran tanah pertama kali/proses penerbitan sertifikatHak milik atas tanah yang berasal dari tanah tanah negara baik yang dilakukan secara sistematis(terprogram) maupun sporadis (Inisiatif personal), maka. Prosedur pelaksanaannya dilakukan dengan carea pemberian Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas Tanah Negara dan pengelolaan.
Selanjutnya pada pasal 9 ayat2, pada angka 2hurup(a) PMNA/ka BPN no 9 tahun 1999, secara gamblang menyebutkan , bahwa salah satu persyaratan dapat di prosesnya permohonam Hak milik atas tanah adalah dengan menyertakan alas hak swbagai bukti penguasaan, baik yang berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat surat bukti pelepasan Hak dan pelunasan Tanah dan rumah dan atau yang telah di beli dari pemerintah, putusan pengadilan, atau PPAT, akta pelepasan Hak, dan surat surat bukti perolehan tanah lainnya.
Naifnya, kenyataan yang banyak terjadi di beberapa Daerah Kabupaten/Kota khususnya pada level pemerintahan desa/Kelurahan yang tidak begitu memahami atau bahkan memyepelekan persoalan atas hak sebagaimana di sebutkan di atas, terlebih terhadap tanah tanah negara yang belum terdaftar haknya di kamtor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. Tidak sedikit produk pemeeintahan Desa/lurah berupa alas hak atas tamah yamg terlihat terbalut rapi dengan Titel sampul surat keterangan tanah(SKT) ,namun tidak serapi isi nya. Lebih jauh dari itu, SkT ,malah justtru menjadi momok yang ,menakutkan, bahkan kerap dianggap menjadi bom wakru yang kapan saja bisa ,memunculkan ledakan permasalahan sengketa tanah di pengadilan, betapa tidak begitu banyak perkara sengketa kepemilikan tanah yang di sidangkan hanya karena begitu mudahnya kepala Desa/Lurah menerbitkan sebuah SKT tanpa di’barengi dengan tertib administrasi atas SKT yang telah di terbitkan di desa/lurah tersebu
Apakah SKT sebuah Alas Hak??
Lalu muncul pertanyaan, apakah SKT merupakan Alas’Hak????
Jawaban untuk itu belum tentu,
Sebab ‘ seperti yang sudah di jelaskan di awal, bahwa yang dimaksud alas hak harusnya mampu menjelaskan secara detail tentang kronologis riwayat kepemilikan tanah secara ber urut sampai pada pemegang kepemilikan tanah yang terakhir. Aspek hubungan hukum dari sebuah perbuatan hukum antara subjek hak dengan objek tidak boleh terputus dan harus saling bertalian riwayat kepemilikannya antara pemilik awal dengan pemilik selanjutnya. Jika unsur unsur tersebut terpenuhi ,maka SKT tersebut dapat di kategorikan sebagai salah satu alas hak.
Berdasarkan analisis dan pantauan penulis, di beberapa daerah di luar pulau jawa,terutama di pulau sumatera yang banyak menunjuk starus tanah di wilayahnya sebagai tanah negara, khususnua di wilayah sumbagsel( Palembang, lampung, jambi dan bengkulu) terjadi penafsiran yang beragam tenyang SKT. Bentuk dan format penulisannya pun berbeda beda, lain halnya di Sumatera barat(Sumbar), Nanggroe Aceh Darussalam(NAD) dan Riau yang notabeme banyak memiliki wilayah yanah hak’Adat,juga memiliki penafsiran atau bahkan sebutan tersendiri unrik aurat surat tanah yang di terbirkan olah instansi pemerintah Daerahnya ,masing masing. jika di Sumatera utara(Sumut), Skt itu di kenal sebutan Surat Keterangan Camat(SK Camat), jika di NAD, SKT dikenal sebagai surat keteramgan Keucik(Kepala Desa) , demikian halnya demgan yang terjadi di Sumatera Barat(Sumbar) dan propinsi lainnya.
Apapun penafsirannya, yang jelas SKT pada prinsipnya di terbitkan untuk menerangkan kepemilikan tanah negara, meski pada kenyataannya malah justru banyak SKT yang memburamkan riwayat atas kepemilikan tanah.
Terpenggal=
Pemerintah Desa/Kelurahan adalah satuan pemerintahan terkecil dalam struktur ketatanegaraan di negara Republik Indonesia. Dalam prespektik Hukum Administrasi Negara, Pemerintahan Desa/Kelurahan memiliki peranan yang cukup besar dalam mengatur ketatausahaan pemerintahannya dan mempunyai efek fital terhadap kelangsungan Administrasi pemerintahan di atasnya ( yaitu pemerintah kecamatan, Kabupaten/, kota,Propinsi dan seterusnya). Namun tampaknya peranan ini belum begitu berjalan mulus dalam hal penyusunan Administrasi Pertanahan di masing masing wilayah Desa/Kelurahan dimaksud.
Banyak studi kasus yang menyimpulkan bahwa khusus dalam penerbitan Administrasi pertanahan di Desa/Kelurahan yang centang prenang menjadi alasan utama terhadap ketidak mampuan Desa /Kelurahan dalam menyuajikan data Administrasi pertanahan secara valid, baik dalam hal kejelasan batas Desa, jumlah tanah tanah yang telah bersertifikat ,apalagi data kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Alhasil sengketa batas, perebutan lahan dan tumpang tindih kepemilikan menjadi isu aktual yang menjadi kericuhan terhadap carut marutnya sistem administsrasi pertanahan di indonesia.
Disisi lain minimnya pemahaman kepala Desa/lurah dalam memahami betapa pentingnya riwayat kepemilikan atas bidAng tanah dalam menerbitkan suatu alas hak, juga turut memperburuk keadaan. Banyak terjadi di lapangan, Kepala Desa/ Lurah yang memenggal riwayat kepemilikan tanah dalam menerbitkan SKT dan sudah barang tentu, produk alas hak yang bakal ia terbitkan juga akan memburamkan kronologis riwayat tanah dimaksud.
Faktor penyebab terpenggalnya riwayat tanah yang kerap di temui dilapangan di sebabkan ada dua alasan :
Peryama : unsur kesengajaan dari oknum Kepala Desa/Lutah yang mungkin karena ketidak tahuannya dengan senhaja menarik bukti bukti perolehan yanah lama yang yelah dimiliki warganya, dan dengan mudah menggantinya dengan surat surat yang baru berupa SKT dan mengabaikan riwayat tanah uang tercantum dalam surat surat bukti perolehan tanah yang lama.
Hal demikian pada umumnya dilakukan Sang Oknum Kepala Desa/Lurah dalam mengikuti Program Pendaftaran tanah pertama kali secata sistematik ,misal (program PRONA) dengan tujuan pemungutan biaya atas SKT baru yang di terbitkan.
Ke dua :
Minimnya pemahaman aparatur Desa/lurah menyangkut Administrasi surat surat tanah, contohnya dalam hal peralihan kepemilikan tanah tanah yang belum bersertifikat (masih SKT) apakah katena ganti rugi, pemberian ayau hibah, fan lain sebagainya , baik sebahagian maupun keselurihan yang kemudian selali di terbitkan SKT baru atas tanah untuk di berikan kepada pemilik baru, dan menarik SKT lama dari tangan pemilik yanah yang sebelumnya, semestinya tidaklah harus demikian.
Idealnya Sebuah Alas Hak
SKT, SK Camat, surat keteranganKeuchik atau apapun sebutannya ,seharusnya mendapat perlakuan yang sama selauaknya sebuah sertifikat hak yang diterbitkan oleh BPN, SKT di terbitkan hanya sekali selamanya dan Desa/Kelurahan menyimpan Arsipnya dalam bundel Buku Desa. Sehingha bila mana terjadi kerisakan atau kehilangan atas SKT tersebut dapat dengan mudah di terbitkan SKT pengganti dengan data yang serupa. Dan bilamana terjadi perubahan data ayas SKT dimaksud, bukan dilakukan dengan cara menerbitkan SKT dengan nomor register Desa yang baru pula, melainkan diterbitkan surat pem,indahan pemguasaan tanah atas peralihan sebagian maupun secara keseluruhan atas SKT sebelumnya.
Dalam Stanfard Operasional Prosedur pelayanan Pertsnahan (SOP PP) Kantor Pertsnahan Kabipaten/Kota atau yang sekarang lebih akrab dikenal dengan SOP menyebutkan bahwa alas hak sekurang kurangnya terdiri dari ” Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ” yang di tanfatangani di ayas materai oleh Subjek Hak dengan memuat berbagai keterangan mengenai tanahnya meliputi :
Data dari pemilik , Letak batas dan luasnya, Jemis tanah yang dikuasai(pertanian/ non pertanian), Rencana penggunaan Tanah, Status Tanahnya( Tanah Hak Atau tanah negara) dan Item yang paling penting afalah keterangan mengenai Riiwayat Kepemilikan dan Dasar Perolehan Tanah dimaksud secara beruntun kemudian di tanda tangani
Idua(2) orang saksi dan di ketahui oleh kepala Desaa / Lurah dimana objek tsnah tersebut berada.
Namun idealnya lagi, surat perrnyataan diatas dipertegas lebih lanjut dengan surst keyerangan Tanah oleh Kepala Desa/Lurah, yag isinya menguatkan Lehal Statement dari apa yang terangkum didalam sebuah surat pernyataan penguasaan fisik bidang Tanah sebagaimana dimjelaskam di aras, kemudian jika terjadi perunahan senagian atau seliruh data pemilik ,karena sebab sebab peralihan( apakah karena hanti rugi,, hinah, pemnerian dan laim sebagainya) dari pemilik yang lama kepada pemilik yang baru, maka pemerintah Desa/Lurah harus mengarahkan pihak pihak yang berkepentingan ,Agar membuat :
“SURAT PEMINDAHAN PENGUASAAN TANAH YANG ISINYA KURANG LEBIH MENCERITAKAN SEBAB SEBAB PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN HAK ATAS TANAH DI MAKSUD. DIANTARA PIHAK PIHAK YANG BERKEPENTINGAN , DI BUBUHI TANDA TANGAN DI ATAS MATERAI SECUKUPNYA DI KETAHUI DUA ORANG SAKSI DAN DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA /LURAH.
Penutup
Dari keseluruhan daya uang dipaparkan di atas,maka senaiknya surat surat bukti perolehan tersebut di bundel menjadi satu kesatuan Alas hak yang siap untuk di daftarkan Haknya ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, dan perlu di ingat agar pihak Fesa/Kelurahan supaya memiliki Asip atas surat surat tanah dimaksud , sehingga perlahan tapi pasti hal demikian akan ber egek positif dalam peningkatan tertib administrasi Pertanahan ,bahkan lebih dari itu. Hal tersebut di yakini akan memper pendek daftar nomor register perkara pada pengadilan negeri yang pokok perkaranya menyangkut sengketa atas tanah,
Apakah rumah dengan status tanah hak pakai yang diberi ijin oleh yang menguasai saat itu dan pbbnya dibayar oleh si pemakai atas namanya sendiri,setelah lebih 30tahun dapat dilakukan Daluwarsa dan bisa dimiliki dengan membuatkan sertifikatnya atau membeli tanahnya?Mohon penjelasan Bapak, terima kasih.
BalasHapusHampir tidak mungkin, sebab si pemberi izin hak guna sudah memiliki Sertifikat Hak Milik
Hapusapakah perlu Surat Keterangan pemakaian tanah negara juga di ketahuiboleh camat atau cukup Lurah saja
BalasHapusSemua prosedur berawal dari kelurahan/desa berikutnya sesuai prosedur
Hapusjadi alas hak diterbitkan oleh desa apa dari kecamatan?
BalasHapusmohon penjelasannya.
Semua berawal dari desa/kelurahan
HapusApakah..skt sngat..di..perlukann..untuk..juall..beli..tanah..sebagai..hak..hukum../karna..ad..bnyak.kejadian..sertipikat gadungan../bagai mana membedakan sertipikat..yg gadungan dngan yg asli..mohon..penjelasan nyee
BalasHapusBisa dicek langsung ke BPN daerah tersebut apakah sesuai namanya, atau sudah tangan keberapa sertifikat tsb
HapusApakah tanah adat yang berupa pemakaman umum yang dahulunya tanah hibah boleh di sertifikatkan kan dan apakah ada campur tangan perangkat desa?
BalasHapusKalau d kabupaten Ketapang dapat d sah kan oleh pihak BPN sertifikat Hak Milik di terbitkan dulu baru nyuruh pemohon buat SKT nya ke kepala desa, mohon petunjuk dari penegak hukum...yg terkait
BalasHapusItu tidak sesuai prosedur, terkecuali sudah ada program dari pemerintah atau sistematis pemberian lahan kepada warga dengan cara surat ganti rugi bisa belakangan tapi jarang seperti itu
HapusMengapa alas hak asli harus diserahkan kepada pertanahan?
BalasHapusSupaya tidak terjadi penjualan alas hak dasar pada saat si empunya sedang mengurus Sertifikat
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKenapa BPN bisa menerbitkan sertifikat hak pakai kesalah satu instansi negara diatas lahan milik ahli waris? Namun setelah di gugat dipengadilan ada jawaban kesalahan teknis.
BalasHapusBPN bisa menerbitkan Sertifikat kepada siapapun asal sesuai prosedur dan memiliki bukti hak
HapusSaya sangat senang dgn adanya tung konsultasi seperti ini.
BalasHapusSangat setuju adanya konsultasi spt.ini..harapannya agar para lurah2 dibekali pengetahuan ttg prroleha dan peralihan hak yg sendasar pp..shg dpt memberi arahan trhp warganya..dg bnr tanpa diskriminasi trim...
BalasHapusSaya beli tanah dari si A dan dibuktikan dg AJB. Sementara Letter C tertulis atas nama si B dan antara A dan B ada Surat Keterangan dari Lurah bahwa si A beli dari si B secara lisan.
BalasHapusApakah dg kronologis tsb diatas sudah memenuhi syarat penerbitan sertipikat atas nama saya?
Berapa alas hak untuk persyaratan penerbitan sertipikat?